Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Spanduk Liar di Sukabumi

0

SukabumiBerita.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan sebanyak 1.890 spanduk, baliho dan banner yang berseliweran di jalan perkotaan. Mayoritas dari spanduk berbentuk alat peraga kampanye (APK).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Yodi Darmawan mengatakan, spanduk yang ditertibkan tidak berizin. Sebelumnya Satpol PP telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat karena suasana Kota Sukabumi yang terkesan kumuh banyaknya spanduk bertebaran tersebut.

Penertiban spanduk ini sesuai surat edaran Wali Kota bernomor HK.02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024 tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame dan bentuk lainnya pada sarana dan prasarana publik dan taman serta memaku pada pohon pelindung dalam wilayah Kota Sukabumi.

“Penertiban ini sebetulnya rutin kita laksanakan, beberapa bulan kita laksanakan ke belakang karena kita melaksanakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang ketertiban umum lingkungan hidup tentang penyelenggaraan perhubungan tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Yogi kepada wartawan kemarin.

“Kebetulan sebulan ke belakang itu banyak komplain ke kita, Satpol PP maupun ke bapak Pj Wali Kota tentang ketidaktertiban pemasangan reklame, banner, baliho dan bentuk lainnya,” katanya.

Penertiban spanduk liar dilakukan selama empat hari, 8-11 Agustus 2024. Sebelum ditertibkan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pihak pemasang spanduk untuk mencabut spanduk secara mandiri.

“Kita itu sebelum penertiban melaksanakan sosialisasi dulu dengan menyebarluaskan surat edaran wali kota tersebut ke pelaku usaha karena penertiban kita itu penertiban (spanduk) komersil dan non komersil. Jadi semua spanduk dan lain-lain tadi itu tidak ada kekhususan, jadi kita menyebarluaskan (surat edaran) kepada pelaku usaha, kepada lembaga pendidikan, Bawaslu, KPU, dan ke partai politik ke kantor DPC nya masing-masing kita sudah sebarkan,” katanya.

Sejumlah ruas jalan di pusat Kota Sukabumi telah dilakukan penyisiran antara lain Jalan Bhayangkara, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, Jalan Nyomplong, Jalan Tipar, Jalan Pemuda, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Pelabuhan II.

“Belum kita masuk ke jalur lingkar selatan dan jalan-jalan kecil lainnya di sekitar kota, masih banyak,” katanya.

Dari hasil penertiban di lapangan, spanduk dari bakal calon kepala daerah dan partai politik yang paling mendominasi. Dari total keseluruhan, sekitar 80 persen spanduk liar dan jenis lainnya yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK). Spanduk-spanduk yang ditertibkan saat ini masih disimpan di markas Satpol PP Kota Sukabumi.

“Spanduk-spanduk dan lain sebagainya yang kita tertibkan tentu saja dengan cara baik-baik kita usahakan tidak merusak, jadi mereka bisa mengambilnya kembali ke sini (markas Satpol PP) tentu saja dengan berita acara dan lain-lain tapi di hari kerja dan jam kerja,” katanya.

Penertiban ini melibatkan 51 personel dari Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, dan Kesbangpol Kota Sukabumi, Telkom, PLN, dan Apjatel (asosiasi perusahaan jasa telekomunikasi).

“Kita persiapkan alat untuk memotong kawat, memotong tambang terus kita dibantu juga oleh kendaraan skylift dari DPUTR dan Dishub juga truk-truk pengangkut dari DLH juga kendaraan operasional dari polisi pamong praja Kota Sukabumi,” katanya.

Satpol PP mengimbau masyarakat Kota Sukabumi untuk tertib dan mengurus perizinan dalam pemasangan spanduk, serta tidak sembarangan memasang di tempat-tempat yang dilarang. “Jagalah ketertiban umum. Jangan sampai mengakibatkan mencelakai orang lain dan pengguna jalan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini