spot_img
Sabtu, November 23, 2024
spot_img

Ratusan Guru Ikuti Workshop Perlindungan Anak di Sukabumi

Baca Juga

SukabumiBerita.com—Ratusan guru mengikuti Workshop Perlindungan Anak di SDN CBM Suryakencana, Senin (18/12/2023). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat menjelaskan, workshop ini merupakan upaya bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

“Anak harus dijaga dan dilindungi. Sejak dilahirkan, anak memiliki hak serta pemenuhannya menjadi tanggung-jawab semua pihak,” kata Punjul. Peserta Workshop Perlindungan Anak ini, merupakan para ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan. Dengan jumlah peserta dalam workshop ini sebanyak 177 orang baik tingkatan SD dan SMP.

Sebelumnya, Disdik Kota Sukabumi telah membuat surat edaran ke sekolah agar membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hasilnya, hampir 93 persen sekolah membentuknya mulai TK, PAUD, SD, SMP dan SMA.

Targetnya, setiap kejadian kekerasan di satuan pendidikan bisa segera ditangani. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 bahwa ada tingkatan penanganan baik sekolah, kota, provinsi hingga pusat.

“Saya antusias hadir karena ingin mengingatkan selain sebagai guru pendidik ada tugas tambahan dalam mencegah dan menangani kekerasan anak.Terlebih, kini ada satu kasus yang ditangani dan semoga tidak terjadi ke depannya,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut Kusmana, dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Dalam undang-undang itu menjamin perlindungan anak terutama Pasal 21 hingga Pasal 26. Di mana negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak.

Kusmana mengatakan, satuan pendidikan merupakan rumah kedua bagi anak. Sehingga satuan pendidikan seharusnya menjadi tempat ramah dan aman selama 8 jam bergaul dan bersosialisasi di lingkungan sekolah. Mempersiapkan peserta didik toleran. Satuan pendidikan tidak hanya mewujudkan cerdas intelektual tapi cerdas secara emosional dan spiritual,” pungkasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

IFS Dukung Penuh Badan Gizi Nasional

Sukabumi Berita | Ketua Dewan Pembina Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang menaungi fokus program Indonesia Food Share (IFS) Amirullah mendukung penuh...
spot_img
spot_img