spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img

Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Baca Juga

SukabumiBerita.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih 2024-2029 pada hari ini, Rabu (24/4/2024). Penetapan Prabowo-Gibran itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) maupun Ganjar Pranowo-Mahdud MD.

“KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2024-2029,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan acara penetapan tersebut diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024). Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 14 Peraturan KPU No.6/2024 dijelaskan 3 hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi harus ditetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Dengan disaksikan para undangan, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

KPU sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menjaga kawasan sekitar Kantor KPU. Pihaknya juga akan menyiarkan secara langsung acara penetapan lewat kanal YouTube KPU RI sehingga bisa disaksikan masyarakat luas.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

BPBD Kabupaten Sukabumi Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Sukabumi Berita | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, mengeluarkan peringatan dini dalam merespon potensi bencana di periode musim...
spot_img
spot_img