SukabumiBerita.com—Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus anggota geng motor yang diduga melakukan aksi penyerangan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan rumah tersebut rusak parah.
Aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi Minggu (18/8/2024) dini hari, di mana sebelumnya ada dua kelompok geng motor yang membuat janjian untuk duel. Dua kelompok itu mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika sementara yang melakukan perusakan berasal dari Geng Amerika.
Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut viral di media sosial atau Minggu (18/8/2024) terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya.
Meskipun dalam kejadian tidak ada korban luka maupun jiwa, namun rumah warga yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang cukup parah. Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.
Dari sembilan pelaku perusakan tiga tersangka yang berinisial AL, RF dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Sukabumi menegaskan, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. Kemudian pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman kurungan penjara selama 32 bulan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.