SukabumiBerita.com—Polres Sukabumi menunjukkan kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus penyerangan di area Pasar Cibadak yang terjadi Kamis (19/9/2024) dini hari. Enam pelaku yang tergabung dalam kelompok Parungkuda Comeback berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kelompok Parungkuda Comeback sejatinya berencana tawuran dengan kelompok lain bernama Cibadak Street. Namun, kelompok lawan tidak muncul di lokasi, sehingga para pelaku menyalurkan amarah mereka kepada pedagang pasar yang berada di tempat.
“Para pelaku menyerang seorang pedagang di pasar. Beruntung, tidak ada korban jiwa, tetapi kendaraan roda dua milik pedagang tersebut mengalami kerusakan akibat serangan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (26/9/2024) seperti dilansir laman resmi Polri.
Penyelidikan dimulai dari siaran langsung yang dilakukan oleh para pelaku di Instagram, yang sempat viral dan membuat masyarakat resah. Berdasarkan jejak digital tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi serta identitas para pelaku.
Keenam pelaku, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Degan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas AKBP Samian.
Untuk mencegah insiden serupa terulang, beliau telah menginstruksikan peningkatan patroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan.
“Kami sudah meningkatkan patroli di area-area yang rawan untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan atau mereka yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.