SukabumiBerita.com—Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 21 tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi hingga Juni 2024.
“Para tersangka ini berasal dari 17 kasus pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta OKT di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam sebulan terakhir ini,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Sukabumi, kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengatakan 14 di antara 21 tersangka, diduga pengedar narkoba dan tujuh tersangka lainnya pengedar OKT ilegal.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni sabu-sabu 375,47 gram atau jika diuangkan senilai Rp500 juta, ganja 143,22 gram, dan OKT 1.581 butir.
Modus operandi peredaran barang haram itu dengan cara tempel atau peta di mana pelaku rata-rata bertransaksi dengan konsumen hanya melalui hubungan pesan pendek atau WhatsApp, namun ada juga langsung bertemu.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok narkoba dan OKT kepada para tersangka, karena kasus narkoba biasanya para pelaku memiliki jaringan masing-masing,” katanya.