spot_img
Sabtu, November 23, 2024
spot_img

Polres Sukabumi Kota Ringkus Komplotan Maling

Baca Juga

SukabumiBerita.comSebanyak lima komplotan pencuri sepeda motor, E (37 tahun), S (21 tahun), D (48 tahun), A (53 tahun) dan H (31 tahun) ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Januari 2024. E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak Cisaat, sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut diperlihatkan saat Konferensi Pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/2/2024).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, pengungkapan kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 lokasi berbeda.

“Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari, kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP (tempat kejadian perkara) dan saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor,” kata Ari di hadapan awak media.

“Kita akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya dan insyaAlloh kita akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis,” sambungnya.

“Kita juga mengamankan Dua buah kunci letter Y beserta mata kunci yang digunakan dan 5 unit handphone berbagai merk,” terangnya.

Ari menuturkan, komplotan pencuri sepeda motor tersebut melakukan maping dan memantau situasi di sekitar lokasi sesaat sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku ini melakukan secara mobile dan melihat kondisi kendaraan maupun kondisi yang kira-kira sepi dan aman kemudian dia melakukan aksinya,” tutur Ari.

“Para pelaku ini melakukan aksinya kurang lebih 3 menit, mulai dari menentukan sasaran secara mobile untuk mengawasi situasi, ketika dianggap sudah aman, para pelaku ini langsung melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Lanjut Ari, “Terhadap para pelaku, kami menjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun serta pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” lanjutnya.

Menyikapi pengungkapan kasus curanmor tersebut, Ari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda maupun situasi kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sepeda motornya, lokasi yang aman dan terjangkau dalam jarak pandang ataupun pengawasan, lengkapi juga dengan kunci ganda yang tidak terlihat,” imbaunya.

“Apabila ada masyarakat yang menemukan gangguan, saya tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” sambungnya.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, bisa datang ke Polres Sukabumi Kota dengan membawa surat-surat sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, dan kami akan berikan secara gratis,” pungkasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

IFS Dukung Penuh Badan Gizi Nasional

Sukabumi Berita | Ketua Dewan Pembina Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang menaungi fokus program Indonesia Food Share (IFS) Amirullah mendukung penuh...
spot_img
spot_img