Sukabumi Berita | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RD (25), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Geberbitung, Kabupaten Sukabumi, terkait kepemilikan sabu dan obat keras terbatas (OKT).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Sukaraja dan Gegerbitung.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik RD pada Kamis (17/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja.
“Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solatif putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (30/7/25).
Berdasarkan pengakuan RD, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TBM yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan di Kecamatan Gegerbitung, yang menghasilkan penyitaan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disembunyikan RD di lemari pakaian.
Pada Sabtu (19/7) pukul 11.00 WIB, polisi kembali menemukan 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer di lokasi yang sama. RD mengaku mendapatkan OKT tersebut dari pemasok berinisial DR, yang juga menjadi DPO.
Saat ini, RD ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi tengah memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium, dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu para DPO.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sukabumi Kota berharap kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum bisa semakin kuat untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.