SukabumiBerita.com—Polisi menetapkan empat karyawan CV AAP jadi tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok gadai kontrak rumah di Kota Sukabumi. Keempatnya berinisial HM (50) dan TR (46) selaku Marketing V AAP, serta laki-laki HRM (47) dan GP (36) sebagai General Manager.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, investasi bodong itu melibatkan 186 korban dengan kerugian mencapai Rp5.595.500.000 atau Rp5,9 miliar. Pelaku membujuk rayu dengan iming-iming keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi kami sudah menetapkan empat orang tersangka dua perempuan dan dua laki-laki,” kata Bagus kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Bagus menjelaskan, modus para pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama dua tahun, di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir.
“Kenyataannya, saat proses sewa selama enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP hanya menyewa berkisar enam bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan,” ujarnya.
Bagus mengungkapkan, meskipun empat orang saksi sudah dinyatakan sebagai tersangka namun masih ada dua orang pelaku yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV AAP dan A selaku General Manager,”
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepuluh bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV Amanah Abadi Property, lima bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU (Central Processing Unit) dan lima lembar foto kontruksi Pembangunan.
Keempat tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.