spot_img
Minggu, November 24, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Penipu Pengganda Uang di Sukabumi

Baca Juga

SukabumiBerita.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, hingga menyebabkan para korban kehilangan uang mencapai Rp1 miliar.

Tersangka berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54) melakukan aksi tipu-tipu penggandaan uang di Kota Sukabumi.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Minggu 15 September 2024, mengatakan mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur, pada Minggu sekitar pukul 04:00 WIB.

Tujuh tersangka ini, menurut Rita, berasal dari Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Disebutkan, S menyewa mobil, H menawarkan layanan atau mediator, A membuat kotak uang palsu, JS mengendarai mobil, YS mengantar pelaku H, dan OS berperan sebagai guru dan AS berperan sebagai anak guru.

Kasus penipuan menggandakan uang terjadi pada 28 Mei 2024 di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, dan pada 4 September 2024 di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

ASW (51), seorang guru dari Depok, mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, dan BI (43), seorang karyawan swasta dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Pada kasus penipuan ini, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), tetapi satu TKP belum memberikan laporan, sehingga diperkirakan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.

Untuk melakukan tindakan mereka, para tersangka telah menyiapkan strategi untuk membuat korban merasa seperti para pelaku berpura-pura menjadi seorang pendeta yang memiliki kemampuan untuk menggandakan uang sebanyak sepuluh kali lipat.
Misalnya, jika seseorang menitipkan 100 juta rupiah, itu bisa menjadi 1 miliar Rupiah. Ketika korban memberikan uang tunai, para pelaku menyewa sebuah tempat seperti vila.

Komplotan penipu ini menyiapkan kamar untuk ritual, dengan pintu hanya dapat dibuka dari luar.

Sebelum ritual, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang telah disediakan. Kemudian, korban dan kotak itu dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci dari luar. Korban diminta melakukan ritual sesuai perintah pelaku di dalam kamar. Namun, uang korban telah dicuri, dan uang yang ada di dalam kotak adalah uang palsu.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

IFS Dukung Penuh Badan Gizi Nasional

Sukabumi Berita | Ketua Dewan Pembina Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang menaungi fokus program Indonesia Food Share (IFS) Amirullah mendukung penuh...
spot_img
spot_img