SukabumiBerita.com—Polisi menyita mesin pencetak uang palsu Rp22 miliar di Vila wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Alat itu disita sebagai barang bukti.
“Penyidik berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di Vila wilayah Sukaraja Sukabumi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/6/2024).
Selain itu, polisi juga mengambil barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Seperti, alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni. Penyitaan barang bukti ini dilakukan Selasa siang, kemarin.
Sementara itu, Ade menyebut tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu itu masih diberi garis polisi atau police line. TKP itu berada di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya berinisial M alias Mul, Y, FF dan Firdaus (F). Kemudian, ada empat tersangka yang tengah diburu berinisial P, A, U, dan I.
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Mulanya tiga tersangka diringkus di Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Kemudian, ditangkap lagi F usai dilakukan pendalaman.
Sejumlah barang bukti disita, salah satunya yang uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu siap diedarkan jelang Iduladha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.