Sukabumi Berita | Bareskrim Polri menyegel pom bensin atau SPBU curang dengan modus mengakali pompa ukur BBM yang ada di wilayah Baros, Sukabumi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penyegelan itu dilakukan pihaknya terhadap SPBU 34-43111 usai terbukti melakukan kecurangan hingga menyebabkan kerugian Rp1,4 miliar per tahun.
“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun. Nanti tinggal dikalikan alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat,” katanya dalam konferensi pers, kemarin.
Nunung menjelaskan penyegelan terhadap SPBU curang itu akan dilakukan sementara waktu sembari merampungkan proses penyidikan. Apabila sudah rampung, ia menyebut SPBU akan kembali dengan seluruh operasional dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patraniaga. Tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memastikan layanan penjualan BBM kepada masyarakat tidak akan terganggu dengan penutupan itu.
Ia menjelaskan dalam radius tiga kilometer juga terdapat total empat SPBU lain yang dapat dipakai oleh masyarakat untuk mengisi BBM.
“Jadi kami memastikan bahwa layanan itu tidak akan terganggu. Pada saat nanti ini dioperasikan lagi oleh Pertamina, maka pelayanan di area ini akan jadi semakin baik dan juga semakin comply sesuai dengan aturan,” pungkasnya.