SukabumiBerita.com—Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, kemarin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online S (55) yang tewas dibunuh oleh dua tersangka berinisial JP (30) dan DP (23) yang kasusnya terungkap pada Selasa 7 November 2023 lalu.
“Rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Pada kegiatan ini, kedua tersangka memperagakan 64 adegan dari awal menyewa taksi hingga membunuh sopir mobil itu,” Kanit IJatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar di Sukabumi.
Dalam rekonstruksi itu memperlihatkan aksi kedua pelaku tersebut merencanakan perampokan dengan sasaran sopir taksi daring yang berujung pada pembunuhan. Diawali kedua tersangka membeli tali rafia dan lakban di Jakarta. Kemudian kedua pelaku nongkrong di warung kopi untuk merencanakan pencurian sebuah mobil.
Setelah rencana matang, kedua pelaku memesan taksi daring yang saat itu diterima korban S. Setelah ada taksi, DP duduk di belakang korban, sedangkan JP duduk disamping korban (kursi depan).
Pada adegan 27 dan 28 terungkap cara pelaku menghabisi nyawa korban mulai dari mengancam hingga mengikat tangan korban dengan tali rapia dan membekap mulutnya dengan lakban yang sudah disediakan sebelumnya.
“Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan diikat lakban. Untuk eksekusi di daerah Bogor dan lokasi pembuangan korban di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi yang kemudian jasad korban dan mobilnya ditinggalkan kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Garut,” kata Budi.
Menurut dia, rekonstruksi ini ada 64 adegan dari mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi. Kemungkinan korban meninggal dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan, tetapi karena sudah tua sehingga tidak begitu banyak perlawanan, korban hanya bisa meronta-ronta memegang tangan si pelaku.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya dua pemuda ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun hukuman mati dan atau kurungan penjara 20 tahun.
Kemudian dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.