spot_img
Sabtu, Januari 4, 2025
spot_img

PLN Berikan Diskon Listrik 50% untuk Kriteria Pelanggan Ini

Baca Juga

Sukabumi Berita | PT PLN (Persero) memberikan paket stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah. Diskon sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai penetapan pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025.

Oleh karena itu, pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu-buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa diskon listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.

”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” kata Darmawan melalui siaran pers, dikutip Kamis (2/1/2025).

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Cara mendapat diskon tarif listrik untuk pelanggan pascabayar dan token Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar diskon tarif listrik 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah atau 50% dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun. Potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jabar

Sukabumi Berita | Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat menyampaikan rilis Berita Resmi Statistik (BRS) Kamis (2/1/2025). Bertempat di Aula...
spot_img
spot_img