Pencuri Baut Rel Kereta Api di Sukabumi Ditangkap

0

SukabumiBerita.com—Polisi menangkap pria berinisial M (26), seorang warga asal Cianjur yang mencuri baut rel kereta api (KA) di Sukabumi.

Pencuriannya tersebut dapat berakibat fatal bagi perjalanan kereta api (KA) Siliwangi yang bergerak dari Stasiun Sukabumi menuju Stasiun Cipatat, Bandung Barat, dan sebaliknya.

Aksi nekat itu dilakukan M dengan pelaku lainnya berinisial A yang kini masih buron di Kampung Kebonpedes, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Tak tanggung-tanggung, mereka mendapatkan hasil curian dengan berat lebih dari 50 kilogram.

Kapolsek Kebonpedes Ipda Try Sumarno mengatakan, aksi pencurian itu bermula saat M datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. Sesampainya di Stasiun Sukabumi, M ini bertemu dengan A untuk merencanakan pencurian tersebut.
Kemudian, mereka berjalan kaki sambil melancarkan aksi, yakni mencongkel baut-baut rel di perlintasan kereta api yang jauh dari permukiman warga.

Sesampai di tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Kebonpedes, mereka beraksi. Namun, aksinya dicurigai warga. Warga melihat kedua pelaku kesulitan untuk membawa sebuah karung yang ternyata di dalamnya berisi baut-baut rel kereta api hasil dari tindak kejahatan.

“Saat diketahui warga, para pelaku langsung lari kabur dan satu tertangkap atas nama pelaku M dan satu DPO atas nama A. Setelah ditangkap warga, warga menyerahkan ke pihak kita. Mereka menggunakan besi untuk mencongkel, lalu diambil baut-baut itu. Waktu untuk mencongkel kurang lebih 1-2 menit,” kata Try Kamis (13/6/2024).

Menurut Try, berdasarkan hasil pemeriksaan, M melakukan aksi nekatnya itu lantaran faktor ekonomi. Sehari-hari, M pengangguran.

“Motifnya untuk sementara adalah ekonomi. Baut akan dijual, untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu 29 buah paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, Sembilan buah klem besi, tujuh buah baut wesel, satu buah pelat andas, satu baut sindik, dan satu buah potongan rel kereta api.

Akibat kejadian itu, PT KAI mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini