SukabumiBerita.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Seperti dilansir PajakOnline hari ini, latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik. Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.
PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan
komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai.
Sebelumnya terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu:
- PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan
Meterai; - PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri
Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai
Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta
Pemeteraian Kemudian, dan; - PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata
Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini, maka ketiga PMK tersebut di atas
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
a. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara
langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk
pemungut dilakukan melalui distributor.
b. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain
Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.
c. Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan
Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax.
d. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
e. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan
berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal
ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai
Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
f. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
PMK No. 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan
menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Dwi juga menambahkan agar masyarakat bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.