SukabumiBerita.com—Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memperpanjang masa pelunasan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan semula terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024. “Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie melalui siaran pers, dikutip Selasa (13/2/2024).
Adapun, pelunasan biaya haji tahun ini mensyaratkan istitha’ah kesehatan. Artinya, calon jemaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sebelum melakukan pelunasan. Anna melaporkan bahwa hingga Senin (12/2/2024) sore, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya, ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan, tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” kata Anna.
Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini, tetapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pelunasan biaya haji tahap II Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; pendamping jemaah haji lanjut usia; jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” kata Anna.