SukabumiBerita.com—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024 pada hari ini Senin (4/3/2024). Rencananya operasi ini berlangsung selama 14 hari mulai 4-17 Maret 2024.
Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam operasi ini.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, dikutip hari ini.
Kemudian dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik, Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas. Dia menegaskan bahwa para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE).
“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” katanya.
Kami kutip dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL (over dimensi over load)
9. Knalpot brong
10. Lampu Storobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia.