SukabumiBerita.com—Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2024. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai hari ini 1 Oktober sampai 30 November 2024 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan ini salah satunya berlaku di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jawa Barat) alias Samsat Palabuhanratu.
Kepala P3DW Sukabumi II Palabuhanratu, Rendy Supriyatna, mengatakan, Samsat Palabuhanratu melayani 17 Kecamatan, pihaknya bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Sukabumi untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan, terutama dalam program pemutihan ini.
“Pemda Kabupaten Sukabumi, terutama Bapenda melalui pak Bima mendukung. Untuk di wilayah 17 Kecamatan di wilayah Samsat Palabuhanratu akan diakomodir melalui BumDes untuk memudahkan masyarakat,” kata Rendy, kemarin.
Dalam program pemutihan PKB ini, masyarakat bisa mendapatkan lima keuntungan.
Di antaranya bebas bea balik nama kendaraan second atau BBNKB II, bebas denda PKB, bebas tunggakan pokok 3, 4, 5 dan seterusnya. Lalu bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat dan terakhir ada diskon pajak kendaraan bermotor.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini.
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga Jawa Barat terutama warga Kabupaten Sukabumi, ada banyak keuntungan yang bisa didapat,” kata pria yang akrab disapa Bima itu.
Bima mengatakan, program pemutihan PKB ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, banyak yang menanyakan terkait program tersebut.