SukabumiBerita.com—Satlantas Polres Bogor telah menjadwalkan pengalihan arus lalu lintas via Jonggol dan Sukabumi untuk arus kendaraan di Jalur Puncak.
“Akan diberlakukan malam tanpa kendaraan di Jalur Puncak,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Jalur Puncak akan ditutup sementara untuk mengurangi kepadatan dan mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Jalur Puncak pada malam tahun baru 2024 mendatang.
Penutupan Jalur Puncak ini mulai berlaku tanggal 31 Desember 2023 pukul 18.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB.
“Bagi yang akan ke Cianjur atau Bandung agar melalui jalur alternatif,” kata Iptu Desi Triana.
Jalur alternatif yang bisa digunakan ini antara lain via Jonggol dengan rute dari Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu lalu Cikalong Cianjur.
Atau jalur alternatif via Sukabumi dengan rute dari Ciawi ke Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi lalu Cianjur.