SukabumiBerita.com—Warga masyarakat Sukabumi, terutama yang sudah menjadi Wajib Pajak atau WP dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan HP atau handphone yang terkoneksi ke internet. Jadi tidak perlu datang dan antre ke kantor pajak. Ayo, jangan sampai telat karena batas waktu nya sampai 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi (OP). Kalau telat bisa kena sanksi berupa denda sebesar Rp100.000.
Sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan batas pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2024. Terlambat lapor SPT Tahunan bagi WP Badan akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
Seperti dilansir PajakOnline.com, berikut ini cara lapor SPT Tahunan memakai HP;
Silahkan buka laman pencarian di ponsel Anda. Setelah itu, silakan masuk ke situs djponline.pajak.go.id
Login ke situs tersebut menggunakan NIK dan NPWP lengkap dengan kata sandi.
Silahkan klik menu Buat SPT.
Anda harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan Pilih status SPT, normal atau pembetulan.
Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
Ikuti saja langkah selanjutnya sampai masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan
Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
Laporan SPT Tahunan sudah disimpan.
Langkah selanjutnya submit SPT Tahunan
Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Bagi WP yang lupa password ketika hendak login ke situs DJP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP Anda.
Nantinya, KPP akan memberikan Anda kode EFIN yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatur kata sandi.
Cara Mendapatkan EFIN
Apabila Anda belum memiliki EFIN, ikuti cara mendapatkan EFIN berikut:
Mengisi Formulir Permohonan EFIN: Unduh formulir permohonan EFIN dari situs DJP online dan isi dengan lengkap.
Verifikasi Identitas: Sertakan bukti identitas seperti KTP asli dan NPWP asli saat mengajukan permohonan EFIN.
Lakukan swafoto dengan KTP asli dan NPWP asli untuk verifikasi.
Alamat Email Aktif: Siapkan alamat email aktif untuk menerima verifikasi dan informasi terkait EFIN.
Kirim Dokumen: Kirim dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan dan bukti identitas, sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan dokumen, DJP akan melakukan verifikasi dan pengolahan permohonan EFIN.
Aktivasi EFIN: Setelah permohonan disetujui, EFIN akan diaktifkan dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Itulah cara mudah lapor SPT secara online lewat HP yang bisa Anda lakukan.