SukabumiBerita.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan nomor urut calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sukabumi untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024.
“Penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah ini benar-benar adil dan kami pastikan tidak ada pasangan calon yang memesan nomor urut,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno di Sukabumi, Senin (23/9/2024).
Menurut Imam, setiap pasangan calon sama-sama tidak mengetahui nomor berapa kupon yang mereka ambil. Sehingga, nomor urut yang mereka dapat dipastikan tidak ada rekayasa.
Adapun hasil pengundian nomor urut pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi untuk nomor urut 1 (satu) yakni Achmad Fahmi-Dida Sembada. Kemudian nomor urut 2 (dua) adalah pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana dan terakhir atau nomor urut 3 (tiga) didapat oleh pasangan Mohamad Muraz-Andri Setyawan Hamami.
Hasil pengundian nomor urut ini pun disetujui oleh para pihak dan ditandatangani masing-masing tim pemenangan atau sukses pasangan calon. Setelah dipastikan tidak ada kubu yang protes atau merasa dirugikan, KPU menetapkan nomor urut pasangan calon yang sah.
Sementara, calon Wali Kota Sukabumi nomor urut 1, Achmad Fahmi mengatakan dirinya menganggap semua nomor baik, tetapi angka satu merupakan nomor yang paling terbaik karena berawal dari tersebut.
Selain itu pada pilkada ini akan hanya ada satu pasangan yang akan terpilih sebagai Kepala Daerah Kota Sukabumi. Angka satu ini juga untuk menunjukkan satu tekad dan satu tujuan untuk membawa Kota Sukabumi menjadi yang nomor satu.
Pilkada Kota Sukabumi ini diikuti oleh tiga pasangan calon yang memiliki latar belakang berbeda seperti politisi, pengusaha, birokrat hingga artis.