SukabumiBerita.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengerahkan 650 petugas untuk melakukan penyortiran dan pelipatan jutaan suara suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan di gudang logistik KPU Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi di Sukabumi, kemarin.
Dia menyebutkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang tengah disortir dan dilipat itu sebanyak 2.035.075 lembar
Menurut Irman, mayoritas petugas sortir dan lipat surat suara ini berasal dari warga sekitar gudang logistik KPU Kabupaten Sukabumi. Ratusan petugas ini dipastikan tidak terafiliasi dengan pasangan calon manapun.
Selama menjalankan tugasnya, kata dia, mereka pun diawasi oleh petugas keamanan gabungan, baik dari unsur kepolisian, Bawaslu maupun KPU Kabupaten Sukabumi. Selain itu, orang yang tidak berkepentingan pun dilarang masuk ke lokasi itu.
Dia menjelaskan lokasi tersebut juga dijaga ketat oleh pihak keamanan dan siapa pun yang hendak masuk ke lokasi akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, bahkan petugas sortir dan lipat diberikan tanda pengenal khusus, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk.
“Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Adapun jadwal sortir dan lipat suara ditargetkan selesai selama dua hari, yakni dari Rabu hingga Kamis (17/10). Surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi tersebut sudah berada di gudang logistik sejak Senin (14/10).
“Surat suara sebanyak 2.035.075 lembar ini, jumlahnya sudah termasuk tambahan 2,5 persen dari kebutuhan,” ujarnya.
Irman menyampaikan untuk surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar diperkirakan mulai dicetak pada 23 Oktober 2024.
“Akan tetapi mengenai kapan datangnya ke Kabupaten Sukabumi, pihaknya belum mendapat kepastian,” ujarnya.
Selain surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, kata dia, juga sudah ada beberapa logistik Pilkada 2024 lainnya yang diterima KPU Kabupaten Sukabumi, yakni bilik suara sebanyak 17.272 buah, kabel ties 51.816 buah, tinta 8.636 botol, segel kertas 208.076 dan kotak suara 8.730 unit. Kemudian sampul c hasil 8.636 lembar, sampul biasa 56.372 lembar serta plastik 47.498 buah.