Sukabumi Berita | Kementerian Transmigrasi berkomitmen menjalankan program Trans Tuntas, demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya. Kementerian Transmigrasi telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Sagaranten, Sukabumi, Rabu (23/7/2025).
Iti menyebut, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan kepada para transmigran. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
“Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan. Ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025,” kata Iti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Iti menyatakan, penyerahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Program Trans Tuntas. Salah satu program unggulan Kementrans 2025 fokus pada penyelesaian persoalan lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik.
“Tujuan utama transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya. Pemenuhan hak normatif berupa lahan dengan status Hak Milik adalah bagian penting dari tujuan itu,” ucapnya.
Sertifikat yang dibagikan terdiri dari beberapa lokasi yaitu Cimanggu, Desa Langkap Jaya sebanyak 183 bidang. Lokasi Cikopeng, Desa Curugluhur sebanyak 369 bidang, lokasi Gunung Gedongan, Desa Mekarsari sebanyak 268 bidang.
Kemudian, lokasi Puncak Gembor, Desa Mekarsari sebanyak 270 bidang. Penerbitan SHM ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para transmigran dalam mengelola tanah sebagai sumber penghidupan. Namun, penataan aset ini harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, sejumlah bidang tanah belum dapat disertifikasi karena menghadapi permasalahan. Seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, klaim kawasan hutan, hingga konflik dengan pelaku usaha.
Wilayah prioritas penyerahan SHM tahun ini mencakup NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki beban sertifikasi yang besar dan dokumen yang sudah clean and clear.
“Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan. Serta kepastian status lahan,” kata Menteri Iftitah.
Para transmigran lokal diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan potensi ekonomi mereka di tanah yang telah sah menjadi milik mereka. Pemerintah akan terus mengawal dan mempercepat proses legalisasi lahan transmigrasi lainnya di seluruh Indonesia.