spot_img
Minggu, November 24, 2024
spot_img

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Raperkada Kabupaten Sukabumi

Baca Juga

SukabumiBerita.comKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan harmonisasi empat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sukabumi, kemarin.

Kami kutip dari laman resmi Kemenkumham Jabar, kegiatan harmonisasi tersebut sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Masjuno yang diteruskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dan ditindaklanjuti jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Sukabumi (Shendy S., Erdian, Agus R., Suherni) dan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Badan Perencanaan, Pambangunan Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukabumi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Berlaku sebagai moderator, Lina Kurniasari membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Andrieansjah.

Dalam sambutannya, Andrieansjah mengatakan,
Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Andrieansjah menerangkan terkait dengan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Sukabumi, PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa yang pendiriannya dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama dan pengelolaan asetnya dilakukan berdasarkan kaidah bisnis yang sehat.

Terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa tata cara pemungutan pajak meliputi: pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan Pajak, penagihan Pajak, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak oleh Kepala Daerah dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak.

Mengenai Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, mengatur bahwa salah satu kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Apabila orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka dapat beralih kepada pihak keluarga.

Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kabupaten Sukabumi, bahwa Undang-Undang No. 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Apabila dikaitkan dengan regulasi di Kabupaten Sukabumi, sudah terdapat Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan, yang pada beberapa penormaan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, yaitu Tim Fasilitasi, mekanisme dan prosedur pelaksanaan, dan penghargaan.

Andrieansjah juga berharap, “Semoga rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah yang baik. Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan. “, harapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

IFS Dukung Penuh Badan Gizi Nasional

Sukabumi Berita | Ketua Dewan Pembina Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang menaungi fokus program Indonesia Food Share (IFS) Amirullah mendukung penuh...
spot_img
spot_img