Sukabumi Berita | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti dari 75 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode 11 September 2024 hingga 13 Mei 2025.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, termasuk narkotika, pelanggaran Undang-undang Kesehatan, pencurian, penipuan, serta pelanggaran UU Darurat.
“Dari jenis narkotika, barang bukti yang dihancurkan antara lain sabu-sabu seberat 230 gram dan ganja seberat 680 gram. Selain itu, ribuan butir obat terlarang seperti Hexymer, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl juga turut dimusnahkan,” kata Setiyowati kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Setiyowati menyebutkan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana dan memberikan kepastian hukum. “Pemusnahan barang bukti ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas. “Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan meliputi alat komunikasi (handphone), senjata tajam, timbangan digital, hingga barang-barang bukti hasil penipuan dan pencurian seperti perhiasan imitasi serta pakaian warna hitam,” cetusnya.
Ia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat melihat bahwa Kejaksaan Kota Sukabumi serius dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam penanganan perkara hukum demi menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan,” pungkasnya.