SukabumiBerita.com—Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi menargetkan menerbitkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor ATR/BPN Susanti Sanapiah.
Dilansir laman Pemkot Sukabumi, Susanti menjelaskan, penerbitan SHAT diprioritaskan bagi masyarakat di tujuh kelurahan yang telah melengkapi berkas pengajuan. Adapun tujuh kelurahan tersebut di antaranya adalah Babakan, Sukakarya, Limusnunggal, Cibeureum Hilir, Sindang Palay dan Dayeuh Luhur. Walau demikian seperti dilanjutkannya tidak menutup kemungkinan ajuan masyarakat dari kelurahan lain pun akan diakomodir karena saat ini tengah diajukan penambahan kuota penerbitan SHAT.
“Karena baru di tujuh kelurahan, harusnya kita bergerak di 22 kelurahan lainnya, kami sedang mengajukan penambahan kuota. Tapi sekarang yang 500 terlebih dahulu,” katanya.
Dia menerangkan bagi masyarakat yang berniat untuk mengikuti program PTSL harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki bukti alas kepemilikan tanah seperti girik atau Akta Jual Beli, surat pernyataan penguasaan fisik dan tanah yang didaftarkan belum pernah bersertifikat.
“Yang jelas pastikan dulu tanah tersebut berasal dari tanah milik adat yaitu tanah yang belum pernah bersertifikat, bukan milik perusahaan dan harus milik pribadi. Jika itu masuk kriteria, maka persyaratannya hanya KTP, bukti alas hak kepemilikan seperti girik atau AJB dan surat pernyataan penguasaan fisik. Nanti juga ada formulir yang harus diisi,” jelasnya.
Penerbitan SHAT yang diprioritaskan di tujuh kelurahan, berkas pengajuan yang disampaikan oleh masing – masing pihak kelurahan harus dikirimkan ke Kantor ATR/BPN paling lambat pada bulan Agustus 2024, karena ditargetkan bulan Oktober 2024 mendatang, SHAT sudah dapat diterbitkan.
Disampaikan pula menurut informasi terkini, telah ada 600 berkas pengajuan dari tujuh kelurahan yang akan dikirimkan kepada Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi.