SukabumiBerita.com—PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) melakukan penutupan perlintasan KA liar di Sukabumi dan Bogor. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Hingga akhir bulan Agustus 2024 lalu, KAI Daop 1 Jakarta mencatat ada 99 kejadian temperan kereta api. Beberapa kecelakaan ini bahkan menyebabkan korban jiwa dan luka berat. Oleh sebab itu, KAI mengambil tindakan tegas dengan menutup perlintasan liar.
Setidaknya ada lima perlintasan sebidang KA liar yang ditutup. Secara rinci yaitu perlintasan sebidang KA liar atau tanpa izin di KM 28 + 504 petak jalan Stasiun Cicurug-Stasiun Parung Kuda, Sukabumi.
Kemudian di KM 37+5/6 dan Km 37+6/7 petak jalan Cicayur-Parungpanjang, Bogor. Selanjutnya di KM 85+2/3 petak jalan Cikampek-Cibungur, serta KM 85+4/5 petak jalan Cikampek-Cibungur.
“Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar, yang tidak memiliki penjagaan resmi dan sering kali membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya dikutip hari ini.
Dia menjelaskan, bahwa kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin. Pihaknya pun mengacu pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 untuk melakukan penutupan JPL liar.
Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Di mana Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” jelasnya.
Dengan penutupan perlintasan-perlintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar.