SukabumiBerita.com—Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimnda) Kota dan Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras, Kamis (21/12/2023) kemarin. “Barang bukti narkoba dan miras ini kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut, juga dalam upaya menciptakan kondisi aman menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, dalam keterangannya di Sukabumi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Lapang Cangehgar, Kompleks Olahraga, Jajaway, Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sebanyak 11.047 botol minuman keras dari berbagai merek, kemudian ganja sebanyak 1,4 kg, 17 gram ganja sintetis dan 11.367 butir pil obat keras terbatas.
Menurut Rizka, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga kondusif daerah menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dia mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan tidak mengkonsumsi miras apalagi narkoba yang tentunya selain bisa memicu gangguan keamanan juga ada konsekuensi hukum.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba dan miras, Forkopimda Kabupaten Sukabumi juga melakukan penandatangan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Kegiatan serupa pun dilaksanakan oleh Forkopimda Kota Sukabumi yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kota Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir di kawasan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.170 miras dari berbagai merek dan 707 knalpot brong atau bising. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota dalam lima bulan terakhir.
Tahir berpesan kepada seluruh elemen masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, masyarakat untuk ikut membantu pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memperkuat toleransi dan saling menghargai antar-umat beragama.