spot_img
Minggu, Desember 7, 2025

Dua WNA Yaman Ditangkap, Rampok Rp459 Juta di Sukabumi

Baca Juga

Sukabumi Berita | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) di Green Parkview Apartment E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Keduanya masing-masing berinisial ANSM (29) dan AG (26). Dua WNA asal Yaman tersebut diringkus usai dilaporkan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) uang 4.000 Riyal Arab Saudi atau senilai Rp459 juta di Perumahan Nobel Residence, Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Tatang Mulyana mengatakan, penangkapan kedua WNA ini berawal dari laporan korban berinisial MH (55), sehari setelah kejadian.

Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan 1 unit sepeda motor. Setelah melakukan proses penyelidikan, alhamdulillah kasus dugaan curas ini bisa terungkap,” kata Tatang Mulyana, Rabu (9/4/2025).

Tatang menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga terjadi usai kedua terduga pelaku menawarkan pembuatan visa kerja Indonesia kepada korban, dan meminta pembayaran langsung.

Namun karena korban menolak, sehingga kedua pelaku langsung melakukan kekerasan. “Korban menolak membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan visa. Akhirnya kedua pelaku pun marah, menjepit dan mengancam korban dengan senjata tajam, lalu menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai Rp450 juta melalui M-Banking yang ada di hp korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai Rp9 juta, serta uang 4.000 riyal Arab Saudi,” ujarnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

spot_img
spot_img
Terbaru

Sebanyak 59 Santri Diduga Masih Tertimbun Reruntuhan di Ponpes Al Khoziny, Evakuasi Kini Pakai Alat Berat

Sukabumi Berita | Memasuki hari kelima pencarian korban, sejumlah alat berat mulai dipergunakan dalam evakuasi korban ambruknya bangunan di Ponpes Al...
spot_img
spot_img