Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Sukabumi Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu

0
Barang bukti narkoba yang disita polisi berupa jenis sabu.

SukabumiBerita.comPolres Sukabumi Kota berhasil membongkar peredaran narkoba dengan menangkap 3 tersangka pengedar sabu. Tindakan tegas dan penegakkan hukum tersebut dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pada Minggu kedua di bulan Mei 2024 ini, Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial MA (21 tahun), PP (25 tahun) dan EA (31 tahun), berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 6,76 gram.

MA ditangkap di rumahnya, di Jalan Sukaraja Gandasoli Babakan Cirumput Desa Bojong Sawah Kebonpedes Sukabumi pada Kamis (9/5/2024) dini hari, PP ditangkap di pinggir jalan di Jalan Pembangunan Selakaso Cibeureum pada Jumat (10/5/2024) malam, sedangkan EA ditangkap di rumahnya di Kampung Lemburhuma Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/5/2024) dini hari.

Dari tangan MA, Polisi mengamankan 8 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram, 1 unit telepon genggam dan uang tunai senilai 80 Ribu Rupiah. Sedangkan dari tangan PP, Polisi berhasil mengamankan 4 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 1,97 gram, 1 unit telepon genggam dan sebuah sweater, serta dari EA, Polisi mengamankan 2 paket narkoba jenis Sabut dengan berat total 0,60 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai 475 Ribu Rupiah

Kepada Polisi, ketiganya mengakui barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Iwan Hendi Sutisna saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024) kemarin.

“Memang betul, pada hari Kamis dan Jumat kemarin, Kami dari Sat Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3 orang terduga pelaku, yaitu MA, PP dan EA berikut barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat total 6,76 gram. Ketiganya kita amankan di lokasi berbeda, MA di wilayah Kebonpedes, PP di wilayah Cibeureum dan EA di wilayah Lembursitu,” kata Iwan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengatakan bahwa paket narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apapun. Bila ada awarga yang mengetahui adanya penyaahgunaan narkoba, bisa langsung menginfirmasikannya kepada lami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini