SukabumiBerita.com—Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat (Jabar) kini bisa mendapatkan potongan harga saat membayar pajak kendaraannya. Ada program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditawarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar).
Program ini berlangsung dari mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 mendatang. Demikian kami kutip dari situs resmi Bapeda Jabar (bapenda.jabarprov.go.id).
Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pembayaran harus dilakukan melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Tentu saja program ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Program ini digagas dengan harapan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Penawaran diskon pajak kendaraan ini berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
- e-sah, e-SKKP dan e-KD dikirim melalui email dan WhatsApp chat.
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
- e-KTP atas nama pribadi;
- BPKB, STNK dan SKKP asli;
- Membawa kendaraan untuk cek fisik;
- Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.