SukabumiBerita.com—Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil dinas atau kendaraan plat merah.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada seluruh ASN yang dibekali mobil dinas agar menggunakan BBM non-subsidi, karena BBM subsidi hanya untuk warga kurang mampu,” katanya di Sukabumi, dikutip hari ini.
Menurut Kusmana, pihaknya pun meminta kepada operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak melayani ASN atau siapapun yang ingin mengisi mobil dinas atau plat merah dengan BBM subsidi. Jika memaksa maka segera laporkan dan tentunya ada sanksi.
Larangan ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang direvisi oleh Pemerintah Pusat.