SukabumiBerita.com—Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi baru-baru ini melaksanakan uji kelayakan operasi dan inspeksi keselamatan kendaraan angkutan umum di Terminal Type B Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang berlangsung kemarin ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keselamatan penumpang.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, Ipda M. Fajar Yanuar, menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-69.
Di samping itu, uji kelayakan kendaraan angkutan umum juga bertujuan untuk menjamin bahwa semua kendaraan dalam kondisi laik jalan, sehingga dapat memberikan perlindungan keselamatan bagi penumpang dan awak angkutan umum.
Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), pemeriksaan kendaraan yang layak operasional diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, pimpinan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Fajar menambahkan bahwa target utama dari pemeriksaan ini adalah bus yang melayani angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP). Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung, tidak ditemukan kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan.
Dalam pemeriksaan ini, fokus utama adalah pada kondisi fisik kendaraan, termasuk komponen vital seperti ban dan rem. Selain itu, kelengkapan administrasi juga menjadi perhatian, mencakup Surat Izin Mengemudi
(SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan (KPS).
Tidak kalah penting, pemeriksaan juga melibatkan kondisi fisik awak bus, baik sopir maupun kondektur. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa sopir dalam keadaan sehat dan tidak sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang maupun minuman beralkohol. Hal ini demi menjamin keselamatan selama perjalanan.