Sukabumi Berita | Pemerintah masih menyusun regulasi baru untuk mengubah standar rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, terdapat rencana untuk mengurangi luas lahan dan bangunan pada rumah subsidi.
Aturan ini mencakup dua poin utama yakni penetapan batas maksimal luas tanah dan bangunan untuk rumah tapak serta unit rumah susun umum; kedua, penetapan harga jual maksimum untuk rumah umum tapak.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.
Sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas tanah rumah tapak paling kecil adalah minimal 60 meter persegi.
Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.
Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berikut adalah rincian harga jual maksimal per wilayah:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta.
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta
Di tengah harga properti yang terus naik, rumah subsidi menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bermimpi memiliki hunian sendiri.
Program pemerintah ini menawarkan rumah dengan harga terjangkau, suku bunga rendah, dan cicilan ringan, sehingga lebih mudah diakses oleh mereka yang kesulitan membeli rumah di pasar properti komersial.
Rumah subsidi biasanya memiliki tipe yang sederhana dan luas tanah yang terbatas, namun tetap memenuhi standar kelayakan huni.
Lokasinya pun umumnya berada di pinggiran kota atau kawasan pengembangan baru. Meskipun demikian, fasilitas dasar seperti air bersih, listrik, dan akses jalan yang memadai tetap menjadi prioritas.
Salah satu daya tarik utama rumah subsidi adalah suku bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang rendah dan tetap selama masa tenor.
Hal ini dapat meringankan beban cicilan bulanan dan memberikan kepastian bagi para debitur. Selain itu, uang muka yang relatif kecil juga menjadi insentif bagi MBR untuk segera memiliki rumah.