SukabumiBerita.com—Personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menyita angkot jurusan Cibadak-Warungkiara untuk dijadikan barang bukti kasus kekerasan yang dilakukan sopir angkot kepada seorang mahasiswi di dalam angkot tersebut di Kampung Lingga Manik, RT004/004, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi menangkap sopir angkot jurusan Warungkiara-Cibadak yang menganiaya seorang penumpang yang merupakan mahasiswi di Kampung Linggamanik, Kabupaten Sukabumi.
“Tersangka berinisial K (29) ini kami tangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat (22/12/2023) setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapat laporan dari korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan kasus kekerasan ini berawal saat korban berinisial A (19) naik angkot yang dikemudikan tersangka K dari arah Kecamatan Cibadak menuju Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (21/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun saat di Kampung Lingga Manik, RT004/004, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, tersangka K yang sedang mabuk minuman keras jenis ciu tiba-tiba meminta ongkos lebih sembari memaksa.
Korban yang tidak mau membayar dengan tarif yang jauh lebih mahal mencoba menolaknya, K yang sedang terpengaruh miras kemudian mengamuk kemudian menggigit telinga, memukul punggung dan mencekik leher korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya, beruntung saat kejadian ada warga sehingga tersangka melarikan diri. Dibantu warga, korban kemudian dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk menjalani visum serta membuat laporan polisi. Tidak lama, personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.