spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img

Tawuran Remaja di Sukabumi, Pelaku Ditangkap Senjata Tajam Disita

Baca Juga

SukabumiBerita.com—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap 3 remaja pelaku tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dalam gelar perkara kemarin polisi menyampaikan, tawuran terjadi pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 2.00 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR (15) warga Kecamatan Citamiang, AM (19) warga Kecamatan Warudoyong, dan RA (17) warga Kecamatan Warudoyong. Satu di antara tiga pelaku diperlihatkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (20/12/2023).

Kapolres Sukabumi Kota Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tawuran tersebut mengakibatkan korban MF yang masih berusia 15 tahun mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

“Korban mendapat luka sobek di bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di punggung sebelah kanan. Korban warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” kata Kapolres Ari kepada awak media.

Ari mengatakan, pelaku AR melakukan pembacokan ke arah punggung korban sebanyak satu kali. Kemudian, AM membonceng salah satu pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran. Sementara itu, RA berperan sebagai penyimpan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku.

“Korban yang dalam kondisi terluka parah kemudian dibawa ke RSUD AL Mulk Kota Sukabumi hingga harus menjalani operasi akibat luka yang didapat,” katanya. Sebelum tawuran, korban dan pelaku janjian di media sosial Instagram, untuk melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam.

Korban maupun pelaku, berasal dari dua kelompok yang saling berlawanan dan ingin menunjukan siapa yang paling jagoan. “Jadi tawuran ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge-share di Instagram, janjian untuk tawuran. Mereka janjian di satu tempat. Karena itu kami minta masyarakat agar menjaga anak-anaknya,” katanya.

Barang bukti 4 celurit Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku. Polisi juga masih mengejar satu pelaku utama pembacokan lainnya. Identitasnya sudah dikantongi. Sementara pelaku yang sudah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Para pelaku dikenakan pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

Longsor Timbun Jalan Sukabumi-Sagaranten

Sukabumi Berita | Jalan Raya Sukabumi (Jubleg)-Sagaranten di Kampung Cijangkar, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, tertimbun tanah longsor pada...
spot_img
spot_img