spot_img
Jumat, Agustus 29, 2025

Buruh Unjuk Rasa Hari Ini, Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Baca Juga

Sukabumi Berita | Buruh dari berbagai wilayah Indonesia menggelar aksi serentak pada Kamis (28/8/2025) hari ini. Unjuk rasa ini diprakarsai Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim lebih dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan turun ke jalan. Aksi serupa juga digelar di berbagai kota industri besar, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, hingga Banda Aceh.
Gerakan ini dinamakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan berlangsung secara damai.

“Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Tuntutan Buruh dalam Aksi HOSTUM: Tolak Upah Murah Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026. Tuntutan ini merujuk pada formula resmi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan data, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada rentang 8,5–10,5%.

Putusan MK menegaskan praktik outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang. Namun praktik di lapangan masih meluas, termasuk di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu, buruh menuntut pencabutan PP No. 35/2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” kata Said.
Reformasi Pajak

Serikat buruh juga menyoroti persoalan pajak yang dinilai semakin memberatkan masyarakat di berbagai daerah. Di tengah daya beli yang terus melemah, kebijakan kenaikan pajak justru melukai rakyat.

“Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara beban tambahan dipaksakan kepada masyarakat. Ironisnya, orang kaya justru mendapat pengampunan melalui tax amnesty,” kata Said.

Kenaikan PTKP

Saat ini PTKP ditetapkan Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3 juta yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.

Dana tersebut tidak habis terpotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi masyarakat. Ini membuat konsumsi meningkat, daya beli membaik, dan ekonomi pun terdorong bergerak.

Baru Setahun telah berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI. Putusan itu menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang terlepas dari jeratan Omnibus Law.

Namun hingga kini, meski Panja DPR sudah terbentuk, pembahasan belum juga dimulai secara serius. “Karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” kata Said.

Dalam gugatan ke MK, setidaknya ada tujuh isu utama yang menjadi dasar perjuangan buruh. Said Iqbal menegaskan, UU Ketenagakerjaan yang baru harus mengakomodasi hal-hal berikut: Upah layak yang benar-benar melindungi pekerja.
Penghapusan sistem outsourcing yang semakin merajalela. Pembatasan karyawan kontrak agar tidak selamanya dalam ketidakpastian. Mekanisme dan prosedur PHK yang adil.

Pesangon yang layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti dalam PP 35/2021. Pembatasan tenaga kerja asing, khususnya melarang pekerja tidak terampil (unskilled workers) dari luar negeri. Pemenuhan hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.

Buruh yang sudah bekerja enam tahun berhak atas istirahat dua bulan, dan berlaku kelipatan. Selain itu, serikat buruh juga menuntut perlindungan bagi pekerja kampus dan sekolah swasta, dosen, guru, jurnalis, hingga pekerja media yang kerap mengalami PHK sepihak dengan pesangon dicicil.

“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” kata Said.

Serikat buruh juga berharap Presiden Prabowo mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. “Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, melainkan benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” pungkas Said.

spot_img
spot_img
Terbaru

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Sukabumi Banyak Masalahnya, tapi Bupati Sulit Dihubungi

Sukabumi Berita | Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, menilai Kabupaten Sukabumi masih menjadi daerah dengan permasalahan infrastruktur terbanyak di...
spot_img
spot_img