Sukabumi Berita | Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi di Sukabumi.
Adapun praktik pengoplosan gas LPG berhasil diungkap pasca penggrebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di wilayah Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi pada pekan lalu.
Terkuak, modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk mengisi tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas bersubsidi 3 kg.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi. Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan mendukung kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.
“Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” kata Eko.
Apresiasi ini pun disampaikan langsung Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi Erlangga Prabhasasri bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi beserta jajaran dalam konferensi pers yang diadakan Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/12/2024). Apresiasi disampaikan kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi yang telah berhasil mengungkap sindikat kejahatan penyalahgunaan gas LPG di wilayah Sukabumi.
Adapun barang bukti telah diamankan oleh Polisi berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.
Serta ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
Polres Sukabumi juga telah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum.
Eko menambahkan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen LPG.
Pertamina berkomitmen untuk bersinergi dengan pihak berwajib dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan kami berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina,” tambah Eko.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya dan bagi konsumen untuk membeli LPG dari agen dan pangkalan resmi Pertamina.