spot_img
Rabu, Desember 18, 2024
spot_img

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Baca Juga

Sukabumi Berita | Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di tengah duka warga Kabupaten Sukabumi yang masih berjuang pulih dari bencana alam. Dua pelaku, RFR (19) dan AAH (36), ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (11/12/2024).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, kedua pelaku memanfaatkan situasi saat semua pihak fokus pada penanganan bencana. “Para pelaku melihat situasi, tugas kepolisian sedang fokus pada kegiatan pengamanan, kegiatan sosial, dan penanganan bencana alam,” kata Samian didampingi Kasatnarkoba, Iptu Tatang Mulyana di Mapolres Sukabumi, Senin (16/12/2024) seperti dilansir laman Polri.

Tersangka AAH diketahui mengambil sabu seberat 1,67 kg dari seorang DPO berinisial T di wilayah Depok dan memasukkannya ke wilayah Sukabumi di saat awal terjadi bencana alam. “Mereka memasukkan barang tersebut,” tambah kapolres.

Samian menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga di Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok. Sabu yang dibungkus terpisah dalam kantong plastik ukuran kecil berisi 77 gram hingga berbentuk satu paket besar, disiapkan untuk pergantian malam tahun baru 2025.

“Dari kejadian ini tentunya kita merasa prihatin, di tengah situasi bencana alam Sukabumi para pelaku masih mengedarkan narkoba, kemudian peredaran itu juga untuk disiapkan di malam pergantian tahun, di tahun baru 2025,” katanya.

Kedua pelaku telah mendapatkan imbalan di muka dari DPO berinisial T sebesar Rp5 juta untuk mengedarkan sabu tersebut. Transaksi atau penjualan sabu dikendalikan oleh tersangka T yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup. “Dari perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka kita sangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.

Keberhasilan Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di tengah situasi darurat bencana.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK

Sukabumi Berita | Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah/janji pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk...
spot_img
spot_img