spot_img
Sabtu, November 23, 2024
spot_img

THR PNS Cair

Baca Juga

SukabumiBerita.comPemerintah pada hari ini mulai membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada para PNS/ASN, Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pencairan THR khusus untuk pensiunan akan melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima.

“Sesuai yang disampaikan, pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).

Adapun untuk pencairan THR PNS, akan berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian lembaga (K/L) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satuan kerja kementerian/lembaga ke KPPN,” katanya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024.

Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/kepala Rp26.299.000
Wakil ketua Rp24.721.200
Sekretaris Rp23.420.250
Anggota Rp23.420.250

Non pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif yang disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

Non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.971.750
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.492.550
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp6.470.100
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

IFS Dukung Penuh Badan Gizi Nasional

Sukabumi Berita | Ketua Dewan Pembina Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang menaungi fokus program Indonesia Food Share (IFS) Amirullah mendukung penuh...
spot_img
spot_img