spot_img
Sabtu, November 23, 2024
spot_img

Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang 

Baca Juga

SukabumiBerita.com—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal langsung menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan aturan ganjil-genap ini dilakukan lantaran sebagai upaya kepolisian untuk melancarkan kegiatan mudik tahun ini.

“Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” katanya dikutip Selasa (19/3/2024).

Trunoyudo menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pelaksanaan ganjil-genap ini berlaku pada periode 5–16 April 2024 di sejumlah ruas jalan. Berikut ini jadwalnya:

Arus Mudik

5–7 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.

8–9 April 2024, pukul 08.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.

Arus Balik

12 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.

13–16 April 2024, pukul 08.00–24.00 WIBI: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan mudik lebaran 2024 untuk memeriksa terlebih dahulu keadaan kendaraan dan fisik anda agar selamat sampai tujuan dan balik mudik lebaran 2024,” pungkas Trunoyudo.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Terbaru

IFS Dukung Penuh Badan Gizi Nasional

Sukabumi Berita | Ketua Dewan Pembina Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang menaungi fokus program Indonesia Food Share (IFS) Amirullah mendukung penuh...
spot_img
spot_img