SukabumiBerita.com—Duel maut melibatkan pelajar SMP terjadi di Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, seorang pelajar berinisial MRA (17) tewas.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kejadian tersebut. Ketiga tersangka masih anak di bawah umur dan pelajar SMP Negeri.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (istilah tersangka bagi anak di bawah umur) berinisial MRP alias A (15), MDS (17) dan MH alias I (15). Mereka ditangkap di rumahnya Minggu (11/2/2024).
“Dari belasan pelajar itu, tiga pelaku yang statusnya merupakan pelajar SMP di wilayah Kecamatan Gunungguruh, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/2/2024).
Dia mengatakan, mulanya polisi mengamankan sembilan orang pelajar yang terlibat dalam aksi duel berkedok tawuran tersebut. Kemudian, enam orang ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor dan tiga orang jadi tersangka.
Ketiga pelajar memiliki peranan masing-masing. MRP membawa senjata tajam jenis celurit dan membacokan kepada korban. Sementara, MDS berperan membawa motor dan membonceng pelaku. Bahkan, ia ikut membuang celurit yang dibawa pelaku ke jurang.
Sedangkan, pelaku MH ikut berada di TKP. Dia menyaksikan duel ala gladiator itu dan ikut membantu membuang celurit serta pakaian yang digunakan oleh pelaku ketika tersangka MRP membacok korban dengan membabi buta.
“Pelaku MH ini, ikut on air, jadi ia merekam video dan memviralkan duel itu dan dimasukkan ke dalam Instragram. Namun ketika kami dengan tim mengejar para pelaku, IG ini sudah dihapus tapi kami sudah berhasil mengamankan buktinya berupa screenshot (live streaming),” ujarnya.
Bagus mengatakan, modus tarung itu bermula dari ABH F alias I (DPO) mendapatkan direct message melalui Instagram terkait ajakan untuk melakukan duel antara SMPN 1 Gunungguruh dan SMPN 2 Gunungguruh. Setelah itu disepakati oleh kedua pihak bahwa lokasi tempat duel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga.
Kemudian terjadi perkelahian, pelaku dikejar korban dengan sebilah pisau dan mengenai helm. Pelaku kemudian menyerang secara bertubi-tubi kepada korban dengan menggunakan celurit. Dia mengatakan, motif perkelahian itu disebabkan perselisihan antarsekolah.
“Membacokkan ke arah kaki kiri korban, ke arah wajah. Korban luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri, luka sayat di bagian ibu jari kaki kanan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” kata Bagus.
Polisi tak memberlakukan diversi dalam kasus ini. Ketiga ABH diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuma 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun. Selanjutnya, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.
“Karena ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.