SukabumiBerita.com—Sebanyak 5 instansi ini memberikan tunjangan kepada ASN paling besar. Berikut ini, 5 Instansi dengan Tunjangan PNS/ASN Terbesar yang perlu kita ketahui;
1. Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)
Kemenkumham memberikan tunjangan yang tinggi kepada PNS. Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada ASN di Kemenkumham sebesar Rp2,5 hingga Rp25 juta.
2. Pemprov DKI (Pemerintah Provinsi DKI)
Pemprov DKI atau Pemerintah Provinsi DKI menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tinggi untuk karyawan ASN. Besaran tunjangan yang diberikan Pemprov DKI kepada karyawan ASN di kantornya sebesar Rp7 juta hingga Rp33 juta.
3. BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan RI)
BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan RI juga memberikan tunjangan yang tinggi kepada ASN/ PNS. Besaran tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.
4. Kemenkeu (Kementerian Keuangan)
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan tunjangan yang cukup tinggi kepada PNS/ASN. Besaran tunjangan di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu adalah Rp2,5 juta hingga Rp46 juta.
5. DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
Ditjen Pajak atau DJP menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan tertinggi di Indonesia untuk PNS/ASN. PNS di DJP akan mendapatkan besaran tunjangan sebesar Rp5 juta hingga Rp117 juta.
Bagi Anda yang sedang berjuang menjadi PNS/ASN, perhatikan Jadwal Seleksi CASN 2024 Periode I Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Kedinasan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
Periode II Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024.
Periode III Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Semoga sukses!