Wanita Penagih Utang Tewas Dibunuh Nasabahnya di Sukabumi

Petugas mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong. Foto: Ist.
judul gambar

SukabumiBerita.comRoslindawati Siboro (35) seorang penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa)tewas di tangan nasabahnya. Jenazah Roslinda ditemukan di Sungai Cipelang dengan kondisi mengenaskan Sabtu (18/11/2023).

Kasus pembunuhan itu dilakukan seorang ibu muda, Putri Sumiati (28) di rumahnya, Kampung Lio Santa, RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin (13/11/2023) lalu. Bukan tanpa sebab, pembunuhan yang dilakukan Putri lantaran masalah utang piutang.

“Terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dikutip Senin (20/11/2023).

Keduanya pun terlibat percekcokan hebat. Hingga akhirnya, korban Roslindawati emosi dan menendang tubuh tersangka Putri. Tersangka pun membalas dengan tamparan namun ditangkis korban.

Pada saat itulah, emosi tersangka memuncak dan mendorong hingga mencekik korban di rumahnya. Tersangka pun bergegas mengambil senjata tumpul (besi) dan langsung memukul kepala korban.

“Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang,” ujarnya.

Setelah memastikan korban tewas, Putri menyimpan jasad Roslindawati di salah satu kamar yang tidak digunakan. Jasad korban digulung menggunakan kasur dan seprei dan didiamkan selama dua malam.

“Iya (disekap dalam kondisi mati) keterangan pelaku setelah korban sekarat dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa (14/11/2023) digulung kasur dan seprei,” katanya.

Demi meninggalkan jejak atas perbuatannya, pada Jumat (17/11/2023) tersangka lantas menyuruh anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang di Cikareo, Warudoyong, Kota Sukabumi. Sang anak yang tak tahu menahu itu pun mematuhi perintah ibunya dan mengajak teman-temannya untuk membantu membuang kasur itu dengan menyewa mobil pick up.

Pembuangan kasur itu dianggap tak biasa dan dicurigai oleh warga yang tak jauh dari lokasi pembuangan. Warga lantas melaporkan ke Polsek Warudoyong.

“Kita mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di Sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong. Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang di dalamnya berisi jasad,” kata Ari.

Di sisi lain, keluarga korban Roslindawati juga mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan orang hilang pada Rabu (15/11/2023) atau dua hari setelah korban dibunuh. Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyisiran setelah adanya informasi yang berbanding lurus dengan temuan mayat di Sungai Cipelang.

Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari titik awal pembuangan. Wajahnya sudah tak dikenali, namun ciri-ciri pakaian dan cincin emas yang dikenakan korban dapat dikenali pihak keluarga.

Rumah tersangka digeledah dan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dilakukan Putri untuk menghabisi nyawa Roslindawati. Bercak darah korban bahkan masih tersisa di dinding dan bantal.

Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.