SukabumiBerita.com—Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, seluruh ASN (aparatur sipil negara) atau PNS yang berada di Kota Sukabumi harus menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilu 2024.
Dilansir Pemkot Sukabumi, Wali Kota Kusmana menyebutkan, netralitas ASN ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam SKB tersebut tercantum beberapa larangan bagi ASN seperti memasang spanduk, baliho atau alat peraga bakal calon peserta pemilu. Kemudian ASN pun tidak diperbolehkan untuk menghadiri deklarasi dan kampanye bakal calon peserta pemilu.
Larangan yang dimuat dalam SKB mencakup pula aktivitas pada media sosial karena ASN tidak diperkenankan membuat posting atau unggahan, berkomentar, menyukai dan mengikuti grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. Serta ASN pun dilarang mengunggah konten pada media sosial atau media lainnya terkait calon peserta pemilu.
Wali Kota Kusmana mengungkapkan, salah satu tugas yang diamanatkan kepadanya selama memimpin Kota Sukabumi adalah memastikan netralitas ASN dalam gelaran Pemilu 2024. “ASN itu harus netral, mudah–mudahan ini bisa dipahami. Tugas ASN adalah melayani masyarakat, itu yang akan saya jaga selama memimpin Kota Sukabumi,” katanya.