Tambang Andesit dan Pasir Ilegal di Sukabumi Ditertibkan

DLH Jabar menertibkan aktivitas tambang andesit dan pasir ilegal di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atau tepatnya di koordinat 7°6'12.84"S 106°29'16.13"E.
judul gambar

SukabumiBerita.comDinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menertibkan tambang andesit dan pasir yang diduga tidak berizin atau ilegal di Blok Cisaar, Kabupaten Sukabumi, kemarin.

“Penertiban ini dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang andesit dan pasir diduga tidak berizin di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di koordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E,” kata Kabid Penataan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jabar Nita Nilawati di Sukabumi, dikutip hari ini.

Penertiban pertambangan andesit dan pasir menurunkan petugas sembilan orang dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar, katanya.

DLH langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi sekaligus mendata penyesuaian berkas izin aktivitas pertambangan dan memang tidak memiliki perizinan yang lengkap.