
SukabumiBerita.com—Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu merespons soal kelebihan kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi.
Razilu mengatakan, kelebihan kapasitas warga binaan yang ada di Lapas terjadi merata hampir di seluruh Indonesia. Menurutnya, over kapasitas itu terjadi akibat banyaknya narapidana kasus narkoba. Pihaknya menilai, pecandu narkoba itu seharusnya direhabilitasi.
“Karena memang kapasitas di tempat lain juga relatif padat. Ada beberapa hal yang memang telah diupayakan oleh Pak Menteri, pertama over kapasitas ini sebenarnya dipengaruhi oleh banyaknya warga binaan dari kasus narkoba, idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi,” kata Razilu saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, kemarin.
Irjen Razilu didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar (Jawa Barat) R. Andika Dwi Prasetya, dan Kalapas Kelas II B Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar.
Baca Juga:
Dia mengatakan, jika tidak ada perubahan pada penanganan terdakwa atau narapidana narkoba dari Lapas ke pusat rehabilitasi, maka kondisi over kapasitas itu tidak akan tertangani. “Ini juga ke depannya akan semakin banyak terus. Itulah solusi paling baik, mereka yang tergolong pengguna direhabilitasi tidak dipenjarakan,” katanya.
“Memang satu-satunya langkah mengurangi kapasitas dari WBP dengan kasus narkoba khususnya pengguna direhabilitasi, termasuk asimilasi rumah,” tambah Razilu.
Dalam kunjungan tersebut, Irjen Razilu saat peninjauan area lapas memberikan tausiyah kepada warga binaan sebelum sholat dhuhur berjamaah. Dia mengatakan, lapas merupakan tempat pembinaan bagi orang yang pernah berbuat salah untuk memperbaiki diri. Siapapun yang masuk ke lapas harus bersyukur karena Allah SWT masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan karena banyak di luar sana orang yang berbuat salah tetapi tidak menyadarinya apalagi memperbaiki kesalahan tersebut. Dia juga berpesan untuk menumbuhkan rasa memiliki ketika berada di Lapas, selalu menjaga ketertiban dan keamanan karena merupakan tanggung jawab seluruh warga binaan.
Kalapas Kelas IIB Sukabumi Christo mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB saat ini mencapai 536 dan akan bertambah dalam tiga hari ke depan mencapai 600 orang. Menurutnya, warga binaan didominasi oleh kasus narapidana sebanyak 57 persen. “Ini memang sudah 300 persen over kapasitas. Idealnya kapasitas 200 orang dan perlu diketahui bangunan ini dibangun tahun 1908, luasnya hanya 2.400 meter persegi,” kata Christo.