SukabumiBerita.com—Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Samsat Kota Sukabumi mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada para lurah di Gedung BJB Sukabumi, kemarin. Sosialisasi ini dihadiri Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Kepala P3D Kota Sukabumi Iwan Juanda menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan kemudahan dalam pelunasan pajak karena memberikan bebas denda dan diskon pajak. Dia mengajak para lurah turut mensosialisasikan program ini karena sejak dimulai pada 16 Oktober 2023 lalu, jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih minim.
Wali Kota Kusmana Hartadji mengungkapkan sampai dengan Bulan September 2023, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerima bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai mencapai lebih Rp14 miliar. Bagi hasil tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, potensi jumlah kendaraan bermotor yang belum didaftarkan ulang sebanyak 122.198 unit dapat dikurangi secara drastis, karena hal ini akan berdampak pada kelancaran program pembangunan.
“Jadi makanya diadakan sosialisasi ini agar berperan juga aparat kecamatan dan kelurahan termasuk juga kita. Target kita apalagi untuk pembangunan, karena dulu banyak refocussing. Melalui upaya yang kita lakukan bersama P3D mudah – mudahan terjalin, karena akan berdampak positif bagi Kota Sukabumi,” pungkasnya.