Salah Tangkap di Sukabumi, Empat Polisi Dinonaktifkan

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede menemui korban salah tangkap, Benal (kaus hitam), di rumahnya, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Foto: Humas Polres Sukabumi.
judul gambar

SukabumiBerita.comEmpat anggota Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi yang terlibat kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan warga dibebastugaskan sementara. Keempatnya menjalani pemeriksaan bertahap oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar).

”Keempat personel ini untuk sementara tak bertugas. Mereka masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat,” kata Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, Kamis (16/11/2023).

Keempat polisi yang bertugas di Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi itu diketahui salah tangkap dan diduga menganiaya Benal (35), warga Citangkil, Desa Mandrajaya. Belum diketahui sanksi yang akan diterapkan. Menurut Maruly, pemeriksaan akan berjalan secara bertahap terkait prosedur penangkapan dan adanya dugaan kekerasan terhadap Benal.

Benal ditangkap empat anggota Tim Opsnal Polres Sukabumi, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 23.00 di Kampung Kedusunan Citangkil, Mandrajaya. Setelah ditangkap, Benal dibawa ke Mapolsek Ciemas untuk diperiksa.

Para petugas itu menduga Benal mencuri di sebuah minimarket di Cidadap sehari sebelumnya. Dugaan itu muncul karena polisi melihat rekaman kamera CCTV. Tampak Benal memarkirkan mobilnya di depan minimarket di mana terjadi kasus pencurian pada Rabu dini hari.

Saat itu korban bersama istri dan anaknya memang sedang beristirahat di dalam mobil sekitar satu jam karena kelelahan. Mereka baru saja menempuh perjalanan selama lima jam dengan mobil minibus yang dikendarai sendiri oleh Benal dari Banten menuju Sukabumi.

Salah tangkap baru terungkap setelah istri Benal datang dan memberikan alibi terkait suaminya memarkir mobil. Benal parkir di dekat minimarket demi beristirahat sejenak karena sudah terlalu mengantuk. Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung membebaskan Benal pada Jumat malam.

”Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami dalam bertugas. Proses evaluasi dilakukan terhadap kasat reskrim hingga seluruh jajarannya,” kata Maruly.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, korban telah mencabut laporan terhadap empat personel tersebut. Akan tetapi, proses pemeriksaan oleh Propam terhadap keempatnya tetap dilanjutkan.

”Keempatnya akan dikenai sanksi disiplin dalam kasus ini. Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan unsur melanggar hukum,” kata Ibrahim.